MAMUJU,pojokcelebes.com | Lurah Rangas Wahyudin Firdaus, yang menjadi terdakwa pelanggaran UU Pemilu, hari ini Selasa ( 24/11 ) resmi disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju.
Sidang dengan cara marathon ini, langsung menghadirkan 4 saksi, diantaranya 2 orang penerima BLT atas nama Suprianto dan Kamaria. Dan saksi pelapor Dedi serta saksi fakta yang ambil rekaman video atas nama Jumadil.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Heriyanto, SH. MH dan dua hakim anggota Nurlely, SH Harwansyah, SH, MH. Dalam pemeriksaan saksi oleh majelis hakim melakukan pemeriksaan masing – masing dua orang saksi.
Dua orang JPU, Yusriana Yusuf SH dan Yusnita Syarif, SH. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Jeck Timbonga, SH.MH dan Akriadi,SH.
Seperti diketahui sidang akan berlangsung selama 7 hari hingga putusan.| Dji