POLMAN, pojokcelebes.com – Narapidana Teroris ( Napiter ) atas nama Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudal. Hari ini, Minggu ( 20/12 ) resmi menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Polewali kabupaten Polewali Mandar ( Polman )
Pembebasan Rudi Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudal. Disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Polewali Abd. Waris, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Albar, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Ipda Haspar, dan Kaur IV Intelkam Polres Polman, Bripka dan Bhabinkamtibmas Polewali Muklis.
Kalapas Polewali, Abd Waris mengatakan pembebasan tahanan Napiter ini berdasarkan surat dengan nomor Register : Blll.09/2020. Pria kelahiran Palu itu diketahui perkaranya pasal Teroris atau Pasal 15 JO 7 UU NO. 15 tahun 2003 Putusan : Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 441 / Pid. Sus. Terorisme / 2015 / PN / JKT. UTR Tanggal 30 Juni 2015 Pidana 07 ( tujuh ) tahun 06 ( enam ) bulan Denda Rp. 100. 000.000 ( seratus juta rupiah ) subsider. 07 ( tujuh ) bulan Expirasi : 01-03-2021 . Dan alamat putusan Jalan Bangau Putih Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia juga menyebutkan, alamat menjalani PB di jalan Mangga Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Diketahui Napiter ini ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2014 di Mako Brimob Jakarta dan dipindahkan untuk di eksekusi di Lapas Kelas II B Polewali berdasarkan surat perintah putusan dani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRINT – 374 / 0.1.11 / Euh.1 / 03 / 2016 sejak tanggal 25 April 2016.
“ Selama yang bersangkutan di Lapas Polewali, telah mengikuti pembinaan dengan baik serta telah menandatangani ikrar setia kepada NKRI. “ sebut Waris.
Masih Waris, berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-690.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, maka Narapidana tersebut menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dibawah pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas ll Polewali serta Kejaksaan Negeri Polewali.
“ Narapiter ini telah menjalani pidana selama 6 Tahun 2 Bulan 9 hari. Maka hari ini tanggal 20 Desember 2020 pukul 09.00 WITA, kami bebaskan secara bersyarat Narapidana teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Islah Alias Rudal. “ sebutnya
Diketahui pada Senin besok tanggal 21 Desember 2020. Rencana Napiter Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal, akan membuat SIM A di Polres Polman yang akan didampingi oleh Densus 88. |Dji